tugas hari ini

Abdurrohman

Abdurrohman

by 931114619 ABDUR ROHMAN -
Number of replies: 0



Arbitrase internasional selalu bersifat netral, sehingga sering menjadi pilihan para pihak yang bersengketa untuk menuntaskan perkara secara adil. Sebagai gambaran, berikut tiga contoh kasus arbitrase internasional dengan keterlibatan Indonesia sebagai salah satu pihak bersengketa.

1. Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut.

2. Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia

Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.

3. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd.

Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia