TUGAS HARI INI

Alasan Lembaga Arbitrase dapat memberikan pendapat hukum terhadap pihak yang bersengketa

Alasan Lembaga Arbitrase dapat memberikan pendapat hukum terhadap pihak yang bersengketa

by Yusril Rahmatullah -
Number of replies: 0

Hal ini dikarenakan Arbiter dalam suatu perkara arbitrase memliki kebebeasan untuk memilih putusan berdasarkan ketentuan hukum atau asas keadilan dan kepatutan.

Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.

Jika arbiter tidak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan maka menurutnya arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh hakim. Karena pada dasarnya Putusan ex aequo et bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan