TUGAS HARI INI

Lembaga Arbitrase Memberikan pemdapat hukum terhadap pihak yang bersengketa

Lembaga Arbitrase Memberikan pemdapat hukum terhadap pihak yang bersengketa

oleh 931100219 RENA RAHMANI -
Jumlah balasan: 0

Karena terdapat Putusan ex aequo et bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan