Untuk menyelesaikan semua sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.
TUGAS HARI INI
Alasan lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.