Untuk menyelesaikan semua sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa.
TUGAS HARI INI
Alasan lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak - pihak yang bersengketa
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.