TUGAS HARI INI

Alasan lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak pihak yang bersengketa

Alasan lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak pihak yang bersengketa

by 931116719 MOCHAMAD NUR SYARIFIN -
Number of replies: 0

Sebab membantu menyelesaikan suatu tata cara memahami paham, atau perselisihan pendapat atau mengenai suatu "ketidakjelasan" akan suatu hubungan hukum atau rumusan dalam perjanjian, yang digunakan oleh pihak dalam suatu perjanjian dengan "klausula" arbitrase, diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan altenratif penyelesaian sengketa. Yang sifatnya mengikat.