Sebab membantu menyelesaikan suatu tata cara memahami paham, atau perselisihan pendapat atau mengenai suatu "ketidakjelasan" akan suatu hubungan hukum atau rumusan dalam perjanjian, yang digunakan oleh pihak dalam suatu perjanjian dengan "klausula" arbitrase, diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan altenratif penyelesaian sengketa. Yang sifatnya mengikat.
TUGAS HARI INI
Alasan lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak pihak yang bersengketa
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.