Sebab membantu menyelesaikan suatu tata cara memahami paham, atau perselisihan pendapat atau mengenai suatu "ketidakjelasan" akan suatu hubungan hukum atau rumusan dalam perjanjian, yang digunakan oleh pihak dalam suatu perjanjian dengan "klausula" arbitrase, diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan altenratif penyelesaian sengketa. Yang sifatnya mengikat.
TUGAS HARI INI
Alasan lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak pihak yang bersengketa
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.