TUGAS HARI INI

Pendapat Hukum Oleh Lembaga Arbitrase

Pendapat Hukum Oleh Lembaga Arbitrase

oleh Indra Dwi Yusa Putra -
Jumlah balasan: 0

Pelaksanaan dari pengertian tentang lembaga arbitrase terdapat dalam rumusan Pasal 52 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa :  ”Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian".

Gatot Sumartono berpendapat bahwa pendapat hukum oleh lembaga arbitrase adalah para pihak dalam suatu perjanjian (tanpa adanya sengketa) berhak mengajukan permohonan suatu pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak tersebut untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut. Contohnya adalah mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas; penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut, kedua belah pihak terikat padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian. Terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan antara keduanya bahwa lembaga arbitrase dapat memberikan pendapat hukum mengenai suatu persoalan yang mengikat para pihak dan salah satu pihak yang bertentangan dengan pendapat itu dianggap melanggar perjanjian.