TUGAS HARI INI

Lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa

Lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa

oleh 931111319 DINI NOVITA SARI -
Jumlah balasan: 0

Untuk menyelesaikan semua sengketa atau sengketa yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum yang berlaku.