Untuk menyelesaikan semua sengketa atau sengketa yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum. Dalam hal kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bono (tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum yang berlaku.
TUGAS HARI INI
Lembaga arbitrase memberikan pendapat hukum kepada pihak yang bersengketa
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.