Tugas hari ini

Status hukum akta perdamaian dibawah tangan dalam pembuktian

Status hukum akta perdamaian dibawah tangan dalam pembuktian

oleh 931116719 MOCHAMAD NUR SYARIFIN -
Jumlah balasan: 0

Akta di bawah tangan memiliki kekuatan yg sempurna untuk pembuktian,selama para pihak tidak menginggkarinya. Akta/Surat yg dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum tetapi akta tersebut tidak dibuat di hadapan seorang pejabat umum, maka dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Apabila akta tersebut sudah diakui oleh para pihak, maka itu memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi akta tersebut (lihat Pasal 6, Pasal 2 Ordonansi 1867/29). Namun, dalam kasus ini salah satu pihak tidak mengakui akta tersebut, maka akta tersebut tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna. Berdasarkan hal tersebut, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang diberlakukan adalah putusan pengadilan.

Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dalam hal ini sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum Di dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 – 1984 KUH-perdata.