Akta di bawah tangan memiliki kekuatan yang sempurna untuk pembuktian selama para pihak tidak mengingkarinya. Akta Surat yg dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum tetapi akta tersebut tidak dibuat di hadapan seorang pejabat umum, maka dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Apabila akta tersebut sudah diakui oleh para pihak maka itu memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi akta tersebut (lihat Pasal 6, Pasal 2 Ordonansi 1867/29). Namun, dalam kasus ini salah satu pihak tidak mengakui akta tersebut, maka akta tersebut tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna. Berdasarkan hal tersebut setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka yang diberlakukan adalah putusan pengadilan.
Tugas hari ini
status hukum akta perdamaian di bawah tangan dlm pembuktian
تم الوصول إلى تاريخ التوقف عن النشر في هذا المنتدى، لذلك يتعذر عليك النشر فيه.