Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai alat pembuktian. Sepanjang perjanjian yang dibuat berdasarkan itikad baik dan memenuhi syarat dari Pasal 1320 KUH-perdata.
Tugas hari ini
Status hukum akta perdamaian dibawah tangan dalam pembuktian
The cut-off date for posting to this forum is reached so you can no longer post to it.