Tugas hari ini

Status hukum akta perdamaian dibawah tangan dalam pembuktian

Status hukum akta perdamaian dibawah tangan dalam pembuktian

oleh 931116619 MUHAMMAD BADRUS AZHAR -
Jumlah balasan: 0

Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai alat pembuktian. Sepanjang perjanjian yang dibuat berdasarkan itikad baik dan memenuhi syarat dari Pasal 1320 KUH-perdata.