Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus permohonan pembatalan putusan arbitrase Pertamina v. KBC (2002) sempat mempertimbangkan hal ini. Salah satu pertimbangan penting Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini menyatakan bahwa dengan adanya penyebutkan kata ‘antara lain' dapat ditafsirkan bahwa oleh (UU Arbitrase) untuk mengajukan pembatalan dimungkinkan digunakan alasan lain. Sayangnya putusan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding, dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal V (1) e Konvensi New York 1958, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus kasus ini, mengingat putusan arbitrase yang dipersoalkan adalah putusan arbitrase yang dijatuhkan di Swiss. Meski demikian, pertimbangan PN Jakarta Pusat mengenai pemahaman dan penerapan Pasal 70 sama-sekali tidak dikoreksi atau ditentang oleh Mahkamah Agung.
Contoh alasan yang tidak disebutkan dalam Pasal 70, akan tetapi menurut UU Arbitrase nampaknya dapat digunakan oleh pengadilan dalam hal pembatalan putusan arbitrase, adalah alasan bahwa sengketa yang diputus menurut hukum tidak dapat diarbitrasekan (non-arbitrable). Dalam hal ini, ketentuan penjelasan Pasal 72 (2) menyebutkan bahwa: "Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase. Berdasarkan ketentuan ini, UU Arbitrase jelas mengatur kewenangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase dan menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.