BANI dapat saja menolak jika klausula arbitrase dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi dasar kewenangan BANI untuk menyelesaikan sengketa
Pemberitahuanpenolakan disampaikan kepada pemohon arbitrase paling lama 30 hari, dan biaya pemeriksaan dikembalikan kepada pemohon.
Jika Majelis Hakim menolak permohonan tersebut dan putusan arbitrase tetap berlaku, maka seharusnya menurut UU Arbitrase tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan.