Tugas Hari Ini

Jika Pengajuan Gugatan Arbitrase Ditolak.

Jika Pengajuan Gugatan Arbitrase Ditolak.

بواسطة - 931105419 Lutfi Nurrohmi
عدد الردود: 0

Gugatan ditolak disebabkan karena dalil-dalil permohonan tidak dapat diterima oleh hakim. Selain itu para tergugat dapat mematahkan dalil-dalil dari penggugat. Atau penggugat kurang dapat membuktikan kebenaran tentang haknya,dsb.

Setelah gugatan kemudian ditolak, maka penggugat dapat mengajukan keberatan terhadap putusan hakim (vonis) ke tingkat lebih tinggi. Baik tingkat banding maupun tingkat kasasi.

Setelah putusan kemudian final, maka penggugat tidak dapat mengajukan perkara yang sama. Mekanisme ini biasa dikenal dengan nebis in idem. Atau perkara yang disidangkan tidak dapat diperiksa kembali.

Asas nebis in idem selain memberikan kepastian kepada tergugat terhadap haknya, juga menghindarkan pemeriksaan yang sama dan berulang-ulang. Sehingga kepastian hukum juga harus tercipta. Setelah gugatan ditolak, maka biaya perkara tetap dibebankan kepada para penggugat.