Penjelasan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu: "permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan ke Pengadilan. Alasan permohonan pembatalan putusan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabilapengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.” Dengan adanya syarat-syarat diatas, maka dapat disimpulkan upaya pembatalan putusan arbitrase adalah langkah upaya hukum extra yang dapat ditempuh apabila memang telah terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses arbitrase tersebut. Sehingga keuntungan arbitrase yaitu kecepatan dalam proses dapat terpenuhi, karena setiap putusan arbitrase tersebut tidak gampang dibatalkan.
Tugas Hari Ini
Bagaimanakah jika pengajuan gugatan arbitrase ditolak
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.