Penjelasan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:
“Permohonan meminta hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah diajukan ke Pengadilan. Alasan pengambilan keputusan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Bilapengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk menolak atau mengajukan permohonan.”
Dengan adanya syarat-syarat diatas, maka dapat membuka upaya untuk memulai arbitrase adalah langkah upaya hukum ekstra yang dapat dilakukan jika memang telah terjadi-kecurangan dalam proses arbitrase tersebut. Sehingga keuntungan arbitrase yaitu kecepatan dalam proses dapat terpenuhi, karena setiap putusan arbitrase tersebut tidak mudah dibatalkan.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak ada untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara yang telah dibatalkan. Fungsi dan tugas pengadilan dalam pemeriksaan hanya sekedar meneliti fakta-fakta tentang benar atau tidak ada alasan yang diajukan pemohon. Jika terbukti tidak ada, maka permohonan putusan arbitrasenya ditolak.
Tugas Hari Ini
Jika pengajuan gugatan ditolak
Tanggal batas untuk posting ke forum ini tercapai sehingga Anda tidak bisa lagi memposting ke sana.