Nama : M Ghozwul Ala Al Khaq
Nim : 931113919
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang di buat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang di buat para pihak setelah timbul sengketa.
Akta Perjanjian
Akta Perjanjian Pada hari Rabu tanggal 15 juni 2021 , pada persidangan terbuka dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Kediri yang mengadili perkara gugatan sederhana, telah datang menghadap:
A, KUSRODI , petani , Dsn Klaten RT 03 RW 10 Ds. Brenggolo Kec. Plosoklaten Kab. Kediri , menurut surat perjanjian dalam perkara ini ialah si penjanji , dan
B, ismiono , wiraswasta , Dsn. Karang Rejan RT 07 RW 17 Ds. Tawang Kec. Wates Kab. Kediri menurut surat perjanjian tersebut, ialah terjanji .
yang menerangkan bersedia dan mau memulai perjanjian antara mereka itu, yang telah dimajukan dalam perjanjian tersebut, dengan mengadakan kesepakatan dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut: B berjanji akan membayar kepada A suatu jumlah sebanyak Rp.2.000.000,00
Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan peda kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu.
Kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
No: 13/pdt.G/2021/PN.KDR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YNG MAHA ESA”
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut;
Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut;
Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14. Tahun 2016
MENGADILI
Menghukum kedua belah pihak A dan B tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu ;
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu , tanggal 16 Juni 2021 ,oleh M. Ghozwul Ala Al Khaq,SH.MH Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Kediri keputusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka umum oleh Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh Ahmad Fauzi, SH.MH, Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut, dan kedua belah pihak yang berperkara.
Panitera tsb, Ketua (atau hakim) tsb,
(tandatangan) (tandatangan)
AHMADFAUZI,SH.MH M. GHOZWUL ALA AL KHAQ,SH.MH