TEMPAT MENGERJAKAN UAS

Uas

Uas

oleh 931104819 NURJANNAH ADINDA PRAPTIWI -
Jumlah balasan: 0
Nama: Nurjannah adinda 

Nim: 931104819

Jawaban

Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. (UU no.30 tahun 1999)

PERJANJIAN ARBITRASE
No. 01/Perj-Arb/6-2021

Pada hari ini, selasa 22 Juni 2021, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

  1. PT maspion , Tbk, berkedudukan dan beralamat di jln sruni No. 2 Sidoarjo, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Fitrah wintang dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT maspion, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Maspion, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. PT Harum wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan gedangan No.4, Sidoarjo,  yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Alexander dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Harum Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Harum Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 25 mei 2021 yang dibuat dihadapan ahmad ,SH., MH, Notaris di Sidoarjo, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Suprapto, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Rehan, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA        PIHAK KEDUA