TEMPAT MENGERJAKAN UAS

UAS

UAS

by 931106919 FAIZATUL MUBAROKAH -
Number of replies: 0

Nama :Faizatul Mubarokah

Nim.   :931106919

Kelas  :Arbitrase B


Jawaban:

Perjanjian Arbitrase yaitu suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang di buat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang di buat para pihak setelah timbul sengketa.


Perjanjian Arbitrase

No. 03/Perj-Arb/6-2021


Pada hari senin, 21 Juni 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. PT. Andhika Kita Makmur, berkedudukan dan beralamat Jl. Simpang Dukuh 38-40 Andhika Plaza Bl A/12 Surabaya yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Nova Nur Andika dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. Andhika Kita Makmur oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Andhika Kita Makmur, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

2.Nama : PT. Hwa Seung Indonesia, berkududukan dan beralamat Jl. Krasak Banyuputih, RT09 / RW03, Kalinyamatan, Banyuputih, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59462, Indonesia yang di dalam hal ini yang mewakili Drs. Budi Sancoko dalam kapastiannya selaku PT. Hwa Seung Indonesia, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Hwa Seung Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;


Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Jawa tengah - Jawa Jimur, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 4, tanggal 27 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Faizatul Mubarokah,SH.,MH, Notaris di Surabaya, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.


Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Jawa tengah - Jawa timur sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.


Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Muhammad Walid Sabiladin, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Muhammad Kholid Habibullah, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.


Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


 


Pihak Pertama,                                                                                Pihak Kedua


(Drs. Nova Nur Andika)

(Drs. Budi Sancoko)