TEMPAT MENGERJAKAN UAS

UAS

UAS

by 931105719 MUHAMMAD ARDIAN IMAM DAROJAT -
Number of replies: 0

NAMA: M. ARDIAN IMAM D

NIM: 931105719

MATA KULIAH: ARBITRASE PENYELESAIAN SENGKETA

KELAS:  B

pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa. 

PERJANJIAN ARBITRASE

No. 01/Perj-Arb/1-2007

Pada hari ini, senin 21 juni 2021, Kami yang bertandatangan dibawah ini:

 

PT SUKA MAKMUR , Tbk, berkedudukan dan beralamat di  MOJO ANDONG BOYOLALI yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Ma’ruf , M.H dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT SUKA MAKMUR, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT SUKA MAKMUR, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

PT ADEM AYEM, berkedudukan dan beralamat di KACANGAN ANDONG BOYOLALI yang dalam hal ini diwakili oleh H. Ainun naim, S.H dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT ADEM AYEM oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ADEM AYEM, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai pemberi proyek dan Pihak Kedua sebagai pelaksana proyek telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 9 mei 2021 yang dibuat dihadapan fakhrurozi,SH., MH, Notaris di Solo, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Aji pangestu,S.H, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Heru sutomo, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak pertama                                Pihak kedua

 

Drs. Ma’ruf , M.H                        H. Ainun naim, S.H