Nama: Lutfi Nurrohmi. NIM. : 931105419. Jawaban :
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa : Perjanjian arbitrase merupakan suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
PERJANJIAN ARBITRSE
No. 05/Perj-Arb/8-2021
Pada hari ini, selasa 22 Juni 2021, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
PT MAJU TAK GENTAR, Tbk, berkedudukan dan beralamat di Jln. Kapten Tendean No. 03, Kota Kediri, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Hans Sitompul dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT MAJU TAK GENTAR Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT MAJU TAK GENTAR, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
PT SEMOGA LANCAR , berkedudukan dan beralamat di Jln. KH. Agus Salim No.5, Kota Kediri yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Supratman dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT SEMOGA LANCAR, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT SEMOGA LANCAR, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek gedung baru PT MAJU TAK GENTAR, TBK, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 9, tanggal 30 mei 2021 yang dibuat dihadapan Siska ,SH., MH, Notaris di Kediri, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru PT MAJU TAK GENTAR sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Suherman, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Prayoga S.H, M.H, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Drs. Hans Sitompul) (Ir. Supratman)