Nama : Durotul mila
Nim : 931113319
Jawaban : Arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Contoh surat perjanjian:
No. 03/Perj-Arb/4-2021
Pada hari ini, Senin 12 April 2021, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. PT Sumber Slamet, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Perjuangan No. 3 Mojokerto, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Sutejo dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Sumber Slamet, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Sumber Slamet, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. PT Agung Jaya, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Majapahit No.80, Mojokerto, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Choirul Huda dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Agung Jaya, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Agung Jaya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Mojoduwur - Mojoranu, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 21 Februari 2021 yang dibuat dihadapan M. Kholilur Rohman,SH., MH, Notaris di Mojokerto, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Mojoduwur-Mojoranu sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Samsul Arif, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Yusron, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Drs.Sutejo H. Choirul Huda