TEMPAT MENGERJAKAN UAS

UAS ARBITRASE DAN APS

UAS ARBITRASE DAN APS

by 931101119 VERA DWI AGUSTINA -
Number of replies: 0

NAMA : VERA DWI AGUSTINA

NIM : 931101119

KELAS : ARBITRASE DAN APS - B

JAWABAN :

Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Perjanjian Arbitrase

No. 08/Perj-Arb/VI/2021

 

Pada hari ini, Senin 21 Juni 2021, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.       PT. Angkasa, yang beralamatkan di Jalan Mawar No. 5 Kampung Baru, Surabaya yang dalam hal ini diwakilkan oleh Hadi Gunawan selaku Direktur Utama PT. Angkasa oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama TB. Lestari, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;

2.       PT. Gemilang, yang beralamatkan di Jalan Melati No. 8 Mekar Sari, Surabaya yang dalam hal ini diwakilkan oleh Ivan Senja selaku Direktur Utama PT. Gemilang, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama TB. Sumber Agung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;

Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai pemberi proyek dan Pihak Kedua sebagai penerima proyek telah berselisih paham mengenai pelaksanaan pembangunan pusat perbelanjaan sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama No. 3, Tanggal 12 Januari 2020 yang dibuat dihadapan Andre Bahar, SH., MH. Notaris di Bandung. Dimana dalam perjanjian tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat perjanjian tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pengiriman barang yang tidak sesuai sebagaimana tersebut diatas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui BANI, sesuai peraturan dan prosedur BANI yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Bahwa selanjutnya kedua pihak telah sepakat bahwa penyelesaian sengketa yang dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdri. Vera Dwi Agustina SH., MH, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdri. Eko Wijaya SH., MH, sebagai arbiter. Selanjutnya untuk ketua Majelis Arbiter Pihak pertama dan Pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya pada ketua BANI untuk menentukannya.

Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

Pihak Pertama                                                   Pihak Kedua

 

Hadi Gunawan                                                   Ivan Senja