Nama : Choirotul Jannah
Nim : 931115019
Jawaban :
Pasal 1 ayat 3 UU No. 30 tahun 1999 perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
No. 05/Perj-Arb/1-2021
Pada hari ini, Rabu 15 Mei 2021, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
PT perusahaan industri, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 7 Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. Iqbal Nur Mahardika dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT perusahaan industri oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT perusahaan industri selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
PT Mayora Indah Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Melati No.15, Bandung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Faisal dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mayora Indah Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mayora Indah Tbk, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus ITB, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Azka,SH., MH, Notaris di Bandung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus ITB sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Pratama, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadil, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Drs. Iqbal Nur Mahardika H. Faisal