Mata kuliah fiqh mu’amalah I adalah termasuk komponen mata kuliah wajib pada program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah. Seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah wajib mengambil mata kuliah ini. Mata kuliah ini merupakan prasyarat untuk mengambil mata kuliah fiqh mu’amalah 2 pada semester selanjutnya.
Mata kuliah fiqh Mu’amalah 1 mempelajari tentang ilmu-ilmu dasar yang berkaitan dengan hubungan mu’amalah (transaksi) dalam hal ekonomi Islam yang sering kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti halnya teori syariah yang mengatur tentang kepemilikan harta, transaksi jual beli, sewa menyewa, utang piutang, pinjam meminjam, serta transaksi-transaksi lain yang sering kita lakukan, dan juga larangan melakukan transaksi yang disertai dengan riba.
Mata kuliah ini sangat penting diambil oleh mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah agar mahasiswa mampu memahami perbedaan mendasar ekonomi konvensional dengan ekonomi syariah, dan mempraktikkan transaksi-transaksi ekonomi yang sesuai dengan aturan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Serta untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang ahli dalam bidang ekonomi syariah yang nantinya mampu mengembangkan peran perekonomian syariah dalam perkembangan perekonomian yang ada di negara Indonesia khususnya, dan juga di seluruh negara yang ada di belahan bumi.
- Teacher: Faridatul Fitriyah