Enrolment options

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian hukum dan termasuk ke dalam kelompok mata kuliah dasar keahlian yang harus di tempuh oleh mahasiswa Syariah dan Hukum pada semester pertama. Sebagai mata kuliah dasar keahlian, Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah utama yang membekali mahasiswa agar dapat dengan mudah menerima dan memahami hal-hal pokok dalam hukum, sebagai modal dasar dalam mempelajari berbagai bidang hukum yang lebih luas. Jadi Pengantar Ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.


Self enrolment (Student)