Enrolment options

Mahasiswa yang belajar di fakultas Syariah dan Hukum diwajibkan memprogram matakuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membahas hukum secara universal tidak terbatas pada ruang dan waktu. Dari segi etimologi, istilah pengantar adalah pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian hukum dan termasuk ke dalam kelompok mata kuliah dasar keahlian yang harus di tempuh oleh mahasiswa Syariah dan Hukum pada semester pertama. Sebagai mata kuliah dasar keahlian, Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah utama yang membekali mahasiswa agar dapat dengan mudah menerima dan memahami hal-hal pokok dalam hukum, sebagai modal dasar dalam mempelajari berbagai bidang hukum yang lebih luas. Jadi Pengantar Ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar. Pokok bahasan yang dijabarkan dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diantaranya adalah: Terminologi dan karakterisitik Ilmu Hukum, manusia, masyarakat dan sistem sosio kultural, nilai dan norma dalam masyarakat, kaidah hukum, tujuan dan fungsi hukum , aneka cara pembedaan hukum, konsep-konsep dasar dalam hukum, penegakan hukum, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum, negara hukum, hukum progresif, dan efektifitas hukum.


Self enrolment (Student)