1.Mata kuliah
ini adalah mata kuliah yang membahas tentang penafsiran al-Qur’an dengan metode
Maudhu’i yang telah ada dalam sosial media, baik dalam bentuk pengajian,
belajar mengajar, maupun praktikum.
2. Kajian pokok pada
mata kuliah ini adalah seluruh aspek pembahasan baik dalam bidang teologi, syariah, muammalah, akhlaq sosial, dan lain sebagainya.
3. Ruang
lingkup kajian tafsir maudhu’i pada sosial media adalah kajian tafsir yang berada pada seluruh aspek sosial
media baik youtube, Fb, Ig, Tv, Radio,
Blog, dan lain sebagainya.