Enrolment options

Fiqih Munakahat adalah aturan hukum tentang pernikahan (mulai dari aqad nikah hingga aturan tentang berumah tangga). Urgensitas Fiqih Munakahat sangat besar, selain untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dah rahmah, juga untuk mewujudkan dan memperlancar pelaksanaan ibadah dan ketaatan manusia kepada Allah. Oleh karena itu, tidak salah jika dikatakan bahwa pernikahan termasuk ke dalam kategori ibadah yang berbentuk muamalah.

Fiqih Munakahat meliputi uraian ketentuan tentang, antar lain: syarat-rukun nikah, perjanjian nikah, hak dan kewajiban suami istri, dan putusnya perkawinan serta akibat hukumnya. Dalam hal ketentuan tentang putusnya pernikahan tidak dimaksudkan bahwa setiap pernikahan yang diawali dengan khitbah dan aqad nikah nantinya pasti akan sampai pada fase putusnya pernikahan. Sebaliknya, putusnya pernikahan/ perceraian sangat atau harus dihindari (أبغض الحلال إلى الله الطلاق). Namun ironisnya, angka perceraian saat ini sangat bombastis. Tidak lain, hal ini disebabkan oleh pemaknaan Fiqih Munakahat yang kurang tepat atau diperlukan pemahaman/ pembacaan ulang Fiqih Munakahat sesuai dengan konteks (fakta) saat ini, demi mengurangi/ menurunkan tingginya angka perceraian. Di samping itu, jika terpaksa “perceraian” menjadi pilihan, maka bagaimana perceraian ini tidak menimbulkan problem baru atau preseden buruk.


Fiqih Munakahah 2/ B