Mata
kuliah Hukum Acara Perdata merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 2 sks dan
sebagai lanjutan dari mata kuliah Hukum Perdata. Tujuan pembelajaran dari mata
kuliah ini adalah pemahaman mahasiswa terkait Hukum Acara Perdata yang berlaku
di Indonesia, sehingga diharapkan mampu menjadi bekal untuk mempersiapkan
sumber daya manusia yang ahli dalam bidang hukum. Mata kuliah ini
membahas tentang pengaturan, sifat, sumber-sumber dan asas-asas tentang hukum
acara perdata, tentang gugatan, perwakilan dalam perkara dan alasan
mengajukan gugatan, pemberian kuasa dan surat kuasa khusus, kompetensi
(kewenangan mengadili), sita jaminan, pemeriksaan di pengadilan, perdamaian
dalam rangka sistem mediasi, pembuktian, putusan pengadilan, eksekusi dan upaya
hukum.
- Teacher: Rizki Dermawan