Enrolment options

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah dalam upaya untuk menemukan suatu kebenaran, sehingga sifat penelitian cenderung metodologis, sistematis, dan dapat diuji hasilnya. Mekipun suatu upaya untuk menemukan kebenaran, tetapi kegiatan penelitian bukanlah sesuatu yang akan menghasilkan kebenaran yang bersifat final, namun selagi hasil penelitian masih diragukan kebenarannya, sebuah penelitian ulang dapat dilakukan kembali. Penelitian hukum dapat dilakukan secara normatif/doktriner dan dapat pula dilakukan secara empiris/sosiologis, baik menggunakan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Mata kuliah ini akan membahas berbagai macam metode dalam melakukan penelitian hukum, mulai dari penyusunan proposal sampai pelaporan hasil penelitian.

Self enrolment (Student)