Penelitian merupakan suatu
kegiatan ilmiah dalam upaya untuk menemukan suatu kebenaran, sehingga sifat penelitian
cenderung metodologis, sistematis, dan dapat diuji hasilnya. Mekipun suatu
upaya untuk menemukan kebenaran, tetapi kegiatan penelitian bukanlah sesuatu
yang akan menghasilkan kebenaran yang bersifat final, namun selagi hasil
penelitian masih diragukan kebenarannya, sebuah penelitian ulang dapat
dilakukan kembali. Penelitian hukum dapat dilakukan secara normatif/doktriner
dan dapat pula dilakukan secara empiris/sosiologis, baik menggunakan pendekatan
kualitatif maupun kuantitatif. Mata kuliah ini akan membahas berbagai macam
metode dalam melakukan penelitian hukum, mulai dari penyusunan proposal sampai
pelaporan hasil penelitian.
- Teacher: Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag.