Mata kuliah Hukum Perlindungan
Konsumen merupakan mata kuliah lanjutan pada program studi S1 Ekonomi Syariah. Mata kuliah ini didasarkan pada bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum
yang wajib diberikan oleh negara. Salah satu perlindungan yang wajib diberikan
oleh negara adalah perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan agar masayarakat
tidak mengakonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat
membahayakan keselamatan, kesehatan dan sebagainya sehigga masyarakat merasa
aman dan memperoleh kepuasan.
- Teacher: Suprihantosa Sugiarto, S.EI., M.H