Enrolment options

Penelitian merupakan kegiatan ilmiah dalam upaya manusia untuk menemukan suatu kebenaran, sehingga cenderung bersifat metodologis, sistematis, dan dapat diuji hasilnya. Sebuah kegiatan penelitian bukanlah sesuatu yang akan menghasilkan kebenaran yang bersifat final, namun selagi hasil penelitian masih diragukan kebenarannya, sebuah penelitian ulang dapat dilakukan kembali. Penelitian hukum dapat dilakukan secara normatif/doktriner dalam bentuk penelitian literer (library research) dan dapat pula dilakukan secara empiris/sosiologis dalam bentuk penelitian lapangan (field research), baik menggunakan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Mata kuliah ini akan membahas berbagai macam metode dalam melakukan penelitian hukum keluarga Islam secara normatif/doktriner (library research), mulai dari penyusunan proposal penelitian sampai pelaporan hasil penelitian.

Self enrolment (Student)