Gambaran Umum Mata Kuliah Aspek Hukum BS:
Mata kuliah ini menjadi penting bagi mahasiswa Peogram Studi Perbankan Syariah yang memang dipersiapkan selain menguasai bidang perbankan syariah secara teoritik juga mumpuni di ranah praktisi. Sesuai kompetensi yang diharapkan, maka pengetahuan tentang aspek hukum pada perbankan syariah juga menjadi tuntutan yang harus dikuasai oleh mahasiswa. Hal ini karena perbankan syariah merupakan bisnis keuangan yang bergerak di bidang jasa, sehingga pengetahuan tentangnya menjadi hal utama yang wajib ditekankan. Oleh karena itu, mata kuliah ini merupakan mata kuliah keahlian yang berisi pengenalan dan pemahaman tentang topik bagaimana kedudukan perbankan syariah dalam sistem hukum perbankan di Indonesia derngan penjelasan rinci tentang prinsip-prinsip perbankan syariah, bagaimana akad dalam perbankan syariah dan produk-produk syariah. Mata kulia ini juga membahas tentang Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) beserta kekuatan hukum dari Fatwa DSN-MUI. Dari sisi praktik mata kuliah ini juga membahas topik bagimana akad dilaksanakan dalam praktiknya, risiko-risiko perbankan syariah, bagaimana jika ada sengketa proses penyelesaiannya sampai dengan tata kelola perbankan syariah yang sehat dan dinamis.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK):
Sikap:
· Menunjukkan etos kerja, rasa bangga, percaya diri dan menghargai bidang tugas menjadi praktisi perbankan syariah khususnya tentang aspek hukum bank syariah;
· Menampilkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta berkemampuan adaptasi (adaptability), fleksibiltas (flexibility), pengendalian diri, (self direction), secara baik dan penuh inisitaif di tempat tugas atas pekerjaan di bidang perbankan syariah secara mandiri khususnya aspek hukum bank syariah.
Pengetahuan:
· Menguasai konsep, teori, dan praktik terkait perbankan syariah atau lembaga keuangan syari’ah yang sehat, produktif dan kompetitif khususnya tentang aspek hukum bank syariah.
Keterampilan
· Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni terkait aspek hukum bank syariah dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
· Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang aspek hukum bank syariah yang memperhatikan dan menerapkan nilai humanisme sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
· Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang aspek hukum bank syariah berdasarkan hasil analisis informasi dan data
Kemampuan Manajerial
· Mampu menganalisis problematika khususnya tentang aspek hukum bank syariah secara cermat dalam rangka pengambilan keputusan strategis di bidang industri keuangan syariah, khususnya lembaga keuangan syariah/perbankan syariah;
· Mampu merencanakan serangkaian tindakan sistematis dan kreatif khususnya tentang aspek hukum bank syariah untuk menyelesaikan problematika industri keuangan syariah, khususnya lembaga keuangan syariah/perbankan syariah;
· Mampu melakukan riset khususnya tentang aspek hukum bank syariah dalam memberikan serangkaian problem solving industry keuangan syariah, khususnya lembaga keuangan syariah/perbankan syariah
Tanggung jawab Manajerial
· Bertanggungjawab atas amanah pekerjaan yang menjadi tugas dan peran yang diberikan khususnya tentang aspek hukum bank syariah;
· Memiliki kreativitas khususnya tentang aspek hukum bank syariah dalam menyelesaikan amanah pekerjaannya;
· Mampu bekerjasama khususnya tentang aspek hukum bank syariah secara konstruktif dan kolaboratif dalam pencapaian hasil kerja organisasi dan menghargai hasil kerjasama tersebut.
- Teacher: Ririn Tri Puspita Ningrum