Hukum Perikatan Islam merupakan salah satu matakuliah yang diajarkan di Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Kediri. Hukum perikatan Islam merupakan pengetahuan dasar dalam ilmu ekonomi syariah, karena perikatan (perjanjian akad) merupakan dasar dari sekian banyak aktivitas keseharian manusia, terutama dalam kegiatan bisnis dan usaha. Oleh karenanya dapat dibenarkan jika dikatakan bahwa perikatan merupakan pranata sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial.
Mata kuliah ini secara umum mengkaji tentang teori hukum perikatan dari sistem hukum nasional, meliputi; berbagai aspek perikatan, perjanjian beserta sumber-sumbernya, asas-asas yang melingkupinya, akibat hukum yang ditimbulkan suatu perikatan, hapusnya perikatan, hingga keadaan wanprestasi berikut permasalahannya yang kesemuanya menggunakan fokus analisa dari perspektif Islam. Selanjutnya mencoba mensinergikan dengan praktek kehidupan sehari-hari di masyarakat, sebagai upaya menjembatani antara teori hukum (law on the book) dan praktek di lapangan (law in action). Oleh karena itu keberadaan mata kuliah ini secara langsung maupun tidak langsung juga terkait dengan beberapa mata kuliah keahlian pendukung lainnya yang saling berhubungan, diantaranya; Hukum Perikatan, Fiqh Mu’amalah, Ushul Fiqh, Dasar-dasar Ekonomi Islam, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, dan sebagainya
- Teacher: Sidanatul Janah