Mahasiswa yang belajar di fakultas Syariah diwajibkan memprogram matakuliah Hukum Perkawinan di Indonesia (HPI) dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membahas hukum perkawinan di Indonesia secara universal tidak terbatas pada ruang dan waktu. Dari segi etimologi, istilah hukum adalah
peraturan yang harus dipatuhi. Sedangkan Keluarga di Indonesia adalah ketentuan yang mengatur tentang hubungan kekeluargaan sedarah maupunkeluarga yang disebabkan hubungan perkawinan. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Perkawinan di Indonesia merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukum perkawinan di Indonesia baik menurut fikih maupun Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mata kuliah Hukum Perkawinan di Indonesia (HPI) merupakan mata kuliah dasar keahlian yang harus di tempuh oleh mahasiswa Syariah dan Hukum Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) pada semester empat (IV). Sebagai mata kuliah dasar keahlian, Hukum Perkawinan di Indonesia (HPI) merupakan mata kuliah utama yang membekali mahasiswa agar dapat dengan mudah menerima dan memahami hal-hal pokok dalam hukum perkawinan di Indonesia baik secara fikih maupun Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jadi Hukum Perkawinan di Indonesia (HPI) adalah mata kuliah keahlian yang bertujuan untuk menjelaskan tentang hukum perkawinan yang ada di Indonesia secara keseluruhan dalam garis besar.
Pokok bahasan yang dijabarkan dalam mata kuliah Hukum Perkawinan di Indonesia (HPI) diantaranya adalah: fikih munakahat, sejarah hukum perkawinan di Indonesia, analisis perbandingan antara fikih munakahat dan undang-undang perkawinan, pengertian perkawinan serta tujuan perkawinan menurut hukum keluarga di Indonesia, pencatatan perkawinan dan akibat hukumnya, syarat dan rukun perkawinan, larangan perkawinan, perjanjian dalam perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, izin perkawinan dan dispensasi perkawinan, isu kawin hamil di luar nikah, putusnya perkawinan dan akibat putusnya perkawinan dan ruju‟ dalam hukum perkawinan di Indonesia- Teacher: Moh. Nafik