Sebagaimana halnya Ushul Fiqh, Qawa’id Fiqhiyah adalah aspek metodologis dalam penetapan hukum Islam. Keduanya diperlukan dalam rangka penetapan hukum Islam atau ijtihad. Perbedaan antara keduanya, bahwa Ushul Fiqh merupakan metode penetapan hukum secara langsung dari nass Alqur’an dan Sunnah. Sedangkan Qawa’id Fiqhiyah adalah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk menetapkan hukum secara praktis atas berbagai persoalan yang tidak mendapatkan rincian secara jelas dalam Alqur’an dan Sunnah. Oleh karena itu, mata kuliah ini sangat penting dipelajari untuk dapat menetapkan hukum baru, terutama dalam persoalan ekonomi kontemporer. Selain itu, pemahaman terhadap ilmu ini juga memudahkan untuk memahami materi-materi fikih yang sangat luas.
- Teacher: Dr. H. Imam Annas Mushlihin, MHI