Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah dalam upaya untuk menemukan
suatu kebenaran, sehingga sifat penelitian cenderung metodologis, sistematis,
dan dapat diuji hasilnya. Mekipun suatu upaya untuk menemukan kebenaran, tetapi
kegiatan penelitian bukanlah sesuatu yang akan menghasilkan kebenaran yang
bersifat final, namun selagi hasil penelitian masih diragukan kebenarannya,
sebuah penelitian ulang dapat dilakukan kembali. Penelitian hukum dapat
dilakukan secara normatif/doktriner dan dapat pula dilakukan secara
empiris/sosiologis, baik menggunakan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif.
Mata kuliah ini akan membahas berbagai macam metode dalam melakukan penelitian
hukum, mulai dari penyusunan proposal sampai pelaporan hasil penelitian.
- Teacher: Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag.