Mata kuliah Ushul Fiqh memberikan pemahaman tentang tentang metodologi penentuan dan penggalian hukum (istinbath al-ahkam) dalam Islam. Secara deskriptif, mata kuliah ini memberikan pemahaman terkait dengan definisi, urgensi ushul fiqih dan cakupannya, sejarah perkembangan Ushul Fiqh, sumber-sumber hukum syara’ dan dalil-dalil yang masih di perselisihkan keabsahannya, konsep maqashid as-syari’ah, dan ushul fiqh kontemporer.
Matakuliah ini memiliki arti penting bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Islam, khususnya mahasiswa program studi manajemen Syariah, sebab problematika hukum Islam khususnya yang berkiatan dengan permasalahan ekonomi, bisnis dan keuangan syariah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat semakin hari semakin kompleks seiring dengan majunya peradaban manusia. Problematika hukum yang hadir di tengah masyarakat dalam kenyataanya membutuhkan jawaban hukum, khususnya masalah-masalah hukum kontemporer yang secara normatif-tekstual tidak dijelaskan status hukumnya. Proses perumusan hukum Islam tak dapat dilakukan tanpa menggunakan perangkat kajian yang disebut dengan Ushul Fiqh. Dengan kalimat lain, mata kuliah ini membangun paradigma berpikir tasyri’i pada mahasiswa, yaitu menjelaskan bagaimana metodologi dalam penetapan suatu ketentuan hukum yang bersumber pada nash (sumber hukum). Oleh sebab itu, mata kuliah ini sangat penting untuk dikaji dan dikuasai oleh mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syari’ah.- Teacher: Nilna Fauza