Mata kuliah Administrasi KUA mempelajari tentang prosedur administrasi di Kantor Urusan Agama. KUA berkedudukan di Kecamatan, sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Dirjen Bimas Islam tapi secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota. Organisasi dan Tata Kerja KUA diatur dengan Peraturan Menteri Agama.
Mata Kuliah ini termasuk komponen mata kuliah keahlian berkarya, sebagai bekal yang berkaitan dengan keahlian ketika memasuki dunia kerja. Guna mempersiapkan sumber daya manusia ahli dalam bidang layanan dan bimbingan masyarakat Islam, yang nantinya mampu mengembangkan dan berperan aktif dalam kehidupan di keluarga, bagian dari anggota masyarakat, dan sebagai warga negara.- Teacher: Mochammad Agus Rachmatulloh