1. Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat "perorangan" antara pihak tertentu (klien) dengan pihak lainnya (konsultan), pihak lain memberikan pendapat sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
2. Negosiasi adalah sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk berdiskusi atau bermusyawarah untuk menyelesaikan sengketa tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah.
3. Konsiliasi adalah adanya pihak penengah sebagai pihak yang mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa konsiliator bersifat aktif.
4. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan dibantu pihak ketiga yang netral atau tidak memihak memberikan bantuan berupa alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa mediator bersifat pasif.