TUGAS HARI INI

Alur perkara di lembaga arbitase

Alur perkara di lembaga arbitase

oleh 931113219 AULIYA MARIYATUL KHIFTIA -
Jumlah balasan: 0

prosedur yang harus diselesaikan dalam menyelesaikan sengketa melalui lembaga lembaga yaitu :

1. Pendaftaran dan permohonan arbitrase

Seperti yang disampaikan sebelumnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disetujui dua pihak. Sebelum berkas permohonan, Pemohon harus lebih dulu memberitahukan Termohon bahwa sengketa akan melalui jalur arbitrase. 

2.penunjukan arbiter 

Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2 yang sebelumnya, pemohon dan termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter.

3.tanggapan termohon 

Setelah berkas permohonan didaftarkan, Badan Pengurus BANI akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang siap untuk melakukan pemeriksaan sengketa, maka Sekretaris Majelis harus segera ditunjuk. 

4.tuntutan balik 

Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, Termohon harus tanggapannya kepada BANI untuk diserahkan kepada Majelis dan Pemohon. Jawaban tersebut harus mengandung keterangan mengenai fakta-fakta yang mendukung permohonan arbitrase berikut butir-butir permasalahannya. 

5.sidang pemeriksaan 

Proses pemeriksaan arbitrase, ada beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain: pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menggunakan bahasa Indonesia, harus dibuat tertulis, dan mendengar keterangan dari pihak.