prosedur yang harus diselesaikan dalam menyelesaikan sengketa melalui lembaga lembaga yaitu :
1. Pendaftaran dan permohonan arbitrase
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disetujui dua pihak. Sebelum berkas permohonan, Pemohon harus lebih dulu memberitahukan Termohon bahwa sengketa akan melalui jalur arbitrase.
2.penunjukan arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2 yang sebelumnya, pemohon dan termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter.
3.tanggapan termohon
Setelah berkas permohonan didaftarkan, Badan Pengurus BANI akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang siap untuk melakukan pemeriksaan sengketa, maka Sekretaris Majelis harus segera ditunjuk.
4.tuntutan balik
Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, Termohon harus tanggapannya kepada BANI untuk diserahkan kepada Majelis dan Pemohon. Jawaban tersebut harus mengandung keterangan mengenai fakta-fakta yang mendukung permohonan arbitrase berikut butir-butir permasalahannya.
5.sidang pemeriksaan
Proses pemeriksaan arbitrase, ada beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain: pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menggunakan bahasa Indonesia, harus dibuat tertulis, dan mendengar keterangan dari pihak.