Pendaftaran- penunjukan arbiter- tanggapan termohon- tuntutan balik- proses sidang pemeriksaan.
(1). Pendaftaran
Setelah semua berkas telah disiapkan dengan lengkap ( identitas para pihak,bukti bukti pemohon ) langkah selanjutnya :
1.Pemohon melakukan pendaftaran
2.Permohonan disampaikan kepada BANI
3.Pemohon menjelaskan tentang adanya klausul arbitrase
4.Pemohon berpendapat bahwa arbitrase memiliki kewenangan pada perkara yg sedang dihadapi.
(2). Penunjukan Arbitrer
1.Membuat kesepakatan bersama apakah akan menunjuk arbitel tunggalMajlis,atau menyerahkan sepenuhnya kepada majlis BANI dana akandiberi tenggang waktu 14 hari
2. dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Arbitrase disebutkan, apabila setelah 30h harisetelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satup pihakternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.
(3). Tanggapan termohon
Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan untuk memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut.
(4). Tuntutan balik
Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) pada pengiriman surat jawaban atau selambat lambatnya ketika sidang pertama dimulai. Pemohon dan Termohon akan dikenakan biaya tambahan tersendiri jika tuntutan balik diajukan.
(5). Proses sidang pemeriksaan.