Choirotul Jannah/93111509
prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase melalui lembaga institusional dan ad hoc tidak terlalu banyak berbeda. prosedur yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa , yaitu:
1. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
2.Penunjukan Arbiter
3.Tanggapan Termohon
4.Tuntutan Balik
5.Sidang Pemeriksaan