1. Prosedur : pemberitahuan kepada termohon tentang adanya sengketa yg diselesaikan melalui arbitrase yang memuat : 1. Nama dan alamat para pihak, 2. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku, 3. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa, 4. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada, 5.cara penyelesaian yang dikehendaki.
2. Pendaftaran ( yang disampaikan kepada Bani)
3. Penunjukan Arbitrer
4. Tanggapan Termohon
Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan untukmemeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Diantaranya menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 Hari.
5. Tuntutan Balik (selambat-lambatnya ketika sidang pertama dimulai)
6. Proses Sidang Pemeriksaan