TUGAS HARI INI

Alur atau Mekanisme Pengajuan Perkara di Lembaga Arbitrase

Alur atau Mekanisme Pengajuan Perkara di Lembaga Arbitrase

by 931105419 Lutfi Nurrohmi -
Number of replies: 0

1. Prosedur : pemberitahuan kepada termohon tentang adanya sengketa yg diselesaikan melalui arbitrase yang memuat : 1. Nama dan alamat para pihak, 2. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku, 3. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa, 4. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada, 5.cara penyelesaian yang dikehendaki.

2. Pendaftaran ( yang disampaikan kepada Bani)

3. Penunjukan Arbitrer 

4. Tanggapan Termohon

Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan untukmemeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Diantaranya menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon  untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 Hari.

5. Tuntutan Balik (selambat-lambatnya ketika sidang pertama dimulai)

6. Proses Sidang Pemeriksaan