TUGAS HARI INI

Mekanisme pengajuan perkara kelembaga arbitrase

Mekanisme pengajuan perkara kelembaga arbitrase

by 931116719 MOCHAMAD NUR SYARIFIN -
Number of replies: 0

Alur perkara dipengajuan perkara ke lembaga arbitrase 


A.PROSEDUR

Pemohon melakuan pendaftaran dengan menyiapkan beberapa berkas identitas dan bukti lengkap,langkah selanjutnya

1.pemohon melakukan pendaftaran 

2 permohonan disampaikan kepada BANI 

3.pemohon menjelaskan tentang adanya klausul arbitrase 

4.pemohon berpendaat bahwa arbitrase memiliki kewenangan pada perkaya yang sedang dihadapi


B. PENUNJUKAN ARBITER

1.Membuat kesepakatan bersama apakah akan menunjuk arbitel

tunggal,Majlis,atau menyerahkan sepenuhnya kepada majlis BANI dan

akan diberi tenggang waktu 14 hari

2. dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Arbitrase disebutkan, apabila setelah 30 

hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu

pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota

majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan

bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua

belah pihak.


C. TANGGAPAN TERMOHON

Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan

untuk memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, 

seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu

pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretaris harus

menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon

untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 

hari.


D. TUNTUTAN BALIK

Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) pada

pengiriman surat jawaban atau selambat-lambatnya ketika sidang

pertama dimulai. Pemohon dan Termohon akan dikenakan biaya

tambahan tersendiri jika tuntutan balik diajukan.

Apabila biaya administrasi untuk tuntutan balik atau upaya

penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka tuntutan balik

akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama

dengan tuntutan pokok. Jika Pemohon tidak mau membayar biaya

administrasi rekonvensi, maka Termohon wajib membayarnya. Jika

tidak, maka majelis tidak akan memeriksa perkara tersebut. Pemohon

aritrase berhak dalam jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain 

yang ditetapkan oleh majelis arbitrase untuk mengajukan jawaban

atas tuntutan balik atau tuntutan balik yang dilayangkan oleh pihak

Termohon arbitrase.


E. Proses Sidang Pemeriksaan