Alur perkara dipengajuan perkara ke lembaga arbitrase
A.PROSEDUR
Pemohon melakuan pendaftaran dengan menyiapkan beberapa berkas identitas dan bukti lengkap,langkah selanjutnya
1.pemohon melakukan pendaftaran
2 permohonan disampaikan kepada BANI
3.pemohon menjelaskan tentang adanya klausul arbitrase
4.pemohon berpendaat bahwa arbitrase memiliki kewenangan pada perkaya yang sedang dihadapi
B. PENUNJUKAN ARBITER
1.Membuat kesepakatan bersama apakah akan menunjuk arbitel
tunggal,Majlis,atau menyerahkan sepenuhnya kepada majlis BANI dan
akan diberi tenggang waktu 14 hari
2. dalam Pasal 15 Ayat (2) UU Arbitrase disebutkan, apabila setelah 30
hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu
pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota
majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan
bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua
belah pihak.
C. TANGGAPAN TERMOHON
Jika BANI memutuskan bahwa BANI adalah benar memiliki kewenangan
untuk memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut,
seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu
pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretaris harus
menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon
untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30
hari.
D. TUNTUTAN BALIK
Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) pada
pengiriman surat jawaban atau selambat-lambatnya ketika sidang
pertama dimulai. Pemohon dan Termohon akan dikenakan biaya
tambahan tersendiri jika tuntutan balik diajukan.
Apabila biaya administrasi untuk tuntutan balik atau upaya
penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka tuntutan balik
akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama
dengan tuntutan pokok. Jika Pemohon tidak mau membayar biaya
administrasi rekonvensi, maka Termohon wajib membayarnya. Jika
tidak, maka majelis tidak akan memeriksa perkara tersebut. Pemohon
aritrase berhak dalam jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain
yang ditetapkan oleh majelis arbitrase untuk mengajukan jawaban
atas tuntutan balik atau tuntutan balik yang dilayangkan oleh pihak
Termohon arbitrase.
E. Proses Sidang Pemeriksaan