1.Prosedurnya dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase “pemohon” dengan menyampaikan kepada Sekretariat BANI.
2.Dalam hal sengketa yang akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbitrase, Pemohon dan Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter masing-masing dan selanjutnya kedua arbiter memilih arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.
3.Sekretariat BANI akan mempelajari permohonan arbitrase dan kontrak permohonan arbitrase, yang tujuannya untuk mengetahui apakah BANI berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan arbitrase tersebut.
4.Sekretariat BANI akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak untuk mengadakan arbitrase di BANI, yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah klaim yang dituntut oleh pemohon arbitrase.
5.Setelah para pihak sudah melunasi seluruh biaya administrasi, pemeriksaan dan arbiter, sekretariat BANI akan mengirimkan surat pemberitahuan susunan Majelis Arbiter yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.
6.Kemudian para pihak baik pemohon dan termohon akan dikirimkan surat panggilan sidang.
7.Apabila mediasi tercapai, maka Majelis Arbiter akan memberikan putusan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai.
8.Pemeriksaan Arbitrase BANI diselenggarakan di Jakarta atau tempat lain sesuai yang diperjanjikan. Namun demikian, para pihak dapat mengusulkan tempat lain dengan persetujuan Majelis Arbitrase.
9.Jangka waktu pemeriksaan arbitrase adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak pemeriksaan pengangkatan Majelis Arbitrase sampai dengan penyerahan kesimpulan.
10.Majelis Arbiter menetapkan Putusan Akhir dalam waktu paling lama 30 hari sejak ditutupnya perisidangan. Putusan Arbitrase wajib diserahkan dan didaftarkan oleh Majelis Arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri.