1. Pendaftaran dan permohonan arbitrase
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disetujui dua pihak. Sebelum berkas permohonan, Pemohon harus lebih dulu memberitahukan Termohon bahwa sengketa akan melalui jalur arbitrase.
2.penunjukan arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2 yang sebelumnya, pemohon dan termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter.
3.Sekretariat BANI akan mempelajari permohonan arbitrase dan kontrak permohonan arbitrase, yang tujuannya untuk mengetahui apakah BANI berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan arbitrase tersebut.
4.Sekretariat BANI akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung oleh para pihak untuk mengadakan arbitrase di BANI, yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah klaim yang dituntut oleh pemohon arbitrase.
5.Setelah para pihak sudah melunasi seluruh biaya administrasi, pemeriksaan dan arbiter, sekretariat BANI akan mengirimkan surat pemberitahuan susunan Majelis Arbiter yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.
6.Kemudian para pihak baik pemohon dan termohon akan dikirimkan surat panggilan sidang